ATURAN TATA TERTIB ASRAMA PUTRI D’NumB
A.
Ketentuan Umum
1.Setiap siswa asrama wajib menjaga nama baik pribadi, asrama dan sekolah dimanapun berada. 2.Setiap siswa asrama bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlandaskan iman Kristiani Katolik. 3.Setiap siswa wajib menjaga dan meningkatkan semangat kekeluargaan, kerjasama dan semangat rela berkorban. 4.Setiap siswa wajib membangun budaya terima kasih atas pemberian orang lain entah apapun bentuk dan nilainya. B. Ketentuan di Asrama
1.
Setiap
penghuni asrama wajib mengikuti acara/kegiatan yang ditetapkan oleh Asrama
dengan tanggung jawab penuh.
2.
Setiap
penghuni asrama wajib menjaga keamanan harta milik semua penghuni dan milik
asrama (tidak boleh mencuri).
3.
Setiap
penghuni asrama diwajibkan membayar uang asrama paling lambat tanggal 15
setiap bulannya kepada ibu asrama atau Bendahara.
4.
Menerima
tamu harus ada laporan dan wajib menulis buku tamu
5.
Penghuni
asrama akan meninggalkan Asrama harus ada ijin Pemilik Asrama. Apabila bolos
tanpa sepengetahuan pemiliki asrama teguran batas 2 x dan 3 x maka akan
dikeluarkan dari asrama.
6.
Setiap
penghuni asrama / kelompok kerja harus mengatur tempat/ruang tidur, kamar
makan, kamar mandi, WC, dan lingkungan sekitar serta menjaga kebersihannya
sesuai dengan pembagian tugas.
7.
Setiap
penghuni asrama tidak diperkenankan meletakkan tas, sepatu disembarang
tempat.
8.
Tidak
diperkenankan membunyikan tape recorder, radio, CD, WM, MP3, pada jam belajar
kecuali menggunakan HP untuk mengerjakan tugas mata pelajaran harus ada izin
terlebih dahulu kepada Pemilik asrama.
9.
Setiap
penghuni Asrama dilarang membawa barang terlarang seperti : senjata tajam,
buku / majalah / gambar porno dan alat-alat asusila.
10. Setiap penghuni asrama dilarang
membawa barang terlarang seperti : ganja, Narkotika, Minuman Keras.
11. Setiap penghuni asrama tidak
diperkenankan membawa alat-alat / barang-barang elektronik, kecuali HP dan WM
atau sejenisnya, harus ada surat ijin pemakaian dari orang tua sesuai dengan
ketentuan yang ada.
12. Setiap penghuni asrama dilarang
membawa kendaraan bermotor selama tinggal diasrama.
13. Setaip penghuni asrama dilarang
mengambil barang / uang milik orang lain.
14. Setiap penghuni asrama tidak
diperkenankan membawa laki-laki untuk masuk di dalam asrama (tidak
diperkenankan laki-laki tidur di asrama)
C.Sanksi
1.Teguran lisan.
2.Sanksi fisik, misal melakukan
kebersihan.
3. PEringatan tertulis dalam
bentuk surat pernyataan hanya 1 ( satu ) kali dan diketahui oleh orang tua.
4.Pelanggaran Tata Tertib nomor
9 dan 14 orang tua dipanggil ke asrama.
D.Lain-lain
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib / ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar