ASRAMA D'Numb Trans Blok C Harekakae-Betun-Malaka: POLA UMUM ASRAMA PUTRI D'NUMB TRANS BLOK C HAREKAKAE

Rabu, 18 Januari 2017

POLA UMUM ASRAMA PUTRI D'NUMB TRANS BLOK C HAREKAKAE



ATURAN TATA TERTIB ASRAMA PUTRI D’NumB 

A. Ketentuan Umum
1.Setiap siswa asrama wajib menjaga nama baik pribadi, asrama dan sekolah dimanapun berada.
2.Setiap siswa asrama bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlandaskan iman Kristiani Katolik.
3.Setiap siswa wajib menjaga dan meningkatkan semangat kekeluargaan, kerjasama dan semangat rela berkorban.
4.Setiap siswa wajib membangun budaya terima kasih atas pemberian orang lain entah apapun bentuk dan nilainya.
B. Ketentuan di Asrama
1.      Setiap penghuni asrama wajib mengikuti acara/kegiatan yang ditetapkan oleh Asrama dengan tanggung jawab penuh.
2.      Setiap penghuni asrama wajib menjaga keamanan harta milik semua penghuni dan milik asrama (tidak boleh mencuri).
3.      Setiap penghuni asrama diwajibkan membayar uang asrama paling lambat tanggal 15 setiap bulannya kepada ibu asrama atau Bendahara.
4.      Menerima tamu harus ada laporan dan wajib menulis buku tamu
5.      Penghuni asrama akan meninggalkan Asrama harus ada ijin Pemilik Asrama. Apabila bolos tanpa sepengetahuan pemiliki asrama teguran batas 2 x dan 3 x maka akan dikeluarkan dari asrama.
6.      Setiap penghuni asrama / kelompok kerja harus mengatur tempat/ruang tidur, kamar makan, kamar mandi, WC, dan lingkungan sekitar serta menjaga kebersihannya sesuai dengan pembagian tugas.
7.      Setiap penghuni asrama tidak diperkenankan meletakkan tas, sepatu disembarang tempat.
8.      Tidak diperkenankan membunyikan tape recorder, radio, CD, WM, MP3, pada jam belajar kecuali menggunakan HP untuk mengerjakan tugas mata pelajaran harus ada izin terlebih dahulu kepada Pemilik asrama.
9.      Setiap penghuni Asrama dilarang membawa barang terlarang seperti : senjata tajam, buku / majalah / gambar porno dan alat-alat asusila.
10.  Setiap penghuni asrama dilarang membawa barang terlarang seperti : ganja, Narkotika, Minuman Keras.
11.  Setiap penghuni asrama tidak diperkenankan membawa alat-alat / barang-barang elektronik, kecuali HP dan WM atau sejenisnya, harus ada surat ijin pemakaian dari orang tua sesuai dengan ketentuan yang ada.
12.  Setiap penghuni asrama dilarang membawa kendaraan bermotor selama tinggal diasrama.
13.  Setaip penghuni asrama dilarang mengambil barang / uang milik orang lain.
14.    Setiap penghuni asrama tidak diperkenankan membawa laki-laki untuk masuk di dalam asrama (tidak diperkenankan laki-laki tidur di asrama)
C.Sanksi
1.Teguran lisan.
2.Sanksi fisik, misal melakukan kebersihan.
3. PEringatan tertulis dalam bentuk surat pernyataan hanya 1 ( satu ) kali dan diketahui oleh orang tua.
4.Pelanggaran Tata Tertib nomor 9 dan 14 orang tua dipanggil ke asrama.

D.Lain-lain
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib / ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

MENGAPA SAYA HARUS BELAJAR?

KITA HIDUP UNTUK BELAJAR Belajar mempunyai peranan yang vital bagi hidup seseorang. Pastinya anda sudah tahu dengan istilah ”Hanya ...