ASRAMA D'Numb Trans Blok C Harekakae-Betun-Malaka: BATU PIJAKAN ASRAMA D'NUMB HAREKAKAE

Rabu, 18 Januari 2017

BATU PIJAKAN ASRAMA D'NUMB HAREKAKAE



PEDOMAN PELAKSANAAN
TATA TERTIB ASRAMA D'NUMB
Hasil gambar untuk asrama d'numb

BAB I PENGERTIAN
Memperhatikan :
1.      Bahwa tujuan pendidikan asrama adalah membimbing, mendidik, dan mendampingi siswa agar kemampuan / potensi yang dimiliknya berkembang optimal, hidup menggereja, dan masyarakat, menjadi mandiri, serta mampu menciptakan persaudaraan sejati.
2.      Tata tertib dan jadwal kegiatan asrama sebagai sarana untuk mengatur hidup bersama agar pribadi yang bersangkutan membangun di dalam dirinya semangat hidup disiplin dalam semangat persaudaraan dan kekeluargaan.
3.      Evaluasi pelaksanaan tata tertib dan pelaksanaan kegiatan harian oleh team pendamping asrama.
Dalam rangka pendampingan dan pembinaan terhadap siswa khususnya siswa putrri yang tinggal di asrama guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan asrama, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kompetensi Minimal Siswa yang Tinggal di Asrama
a.       Sopan, tahu terima kasih.
b.      Menerima sesuatu dengan wajar, sederhana, dan apa adanya.
c.       Kemampuan akademik dan non-akademik berkembang maksimal.
d.       Melaksanakan doa harian baik secara pribadi maupun bersama.
e.       Mempunyai sifat yang pro-aktif.
Mempunyai sifat empati dan memahami orang lain guna mewujudkan persaudaraan sejati.
f.       Alur / Langkah – langkah pembinanan Siswa Khususnya dalam Pelanggaran Tata Tertib Asrama
-          Setiap pelanggaraan dicatat dalam buku perkembangan kepribadian.
-          Teguran dan mengajak untuk kembali kepada aturan ( Secara pribadi ), berbicara empat mata.
-          Ajak untuk berdiskusi terbatas.
-          Sanksi dan sekaligus catat sebagai pelanggaran.
-          Peringatan tertulis kepada siswa, dan orang tua diberikan surat tembusannya.
-          .Surat pernyataan tertulis, hanya 1 ( satu ) kali.
-          Dikembalikan kepada orang tua, karena orang tua adalah orang yang pertama dan utama dalam mendidik anak.

Pasal 1
Pengelompokan Siswa Asrama dan pembagian tugas kerja. Diharapkan kepada semua anak asrama wajib bertanggung jawab terhadap tugas yang telah dibagikan.
Pasal 2
Tata Pengelolaan Asrama
a. Penanggung Jawab dan Penasihat asrama: Bapak Vinsensius Mau Nahak dan Ibu Magadalena Uduk
b. Ibu Asrama: Ibu Adolfina Mathilde Dince Mau, S.Pd
c. Bendahara Keuangan: Sdri: Adelinda Jurnalia Mau

BAB II
TUJUAN, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 4
Tujuan Asrama
Asrama bertujuan membimbing, mendidik, dan mendampingi siswa agar kemampuan/potensi yang dimilikinya berkembang secara optimal, hidup menggereja, dan bermasyarakat, menjadi mandiri, serta mampu menciptakan persaudaraan sejati

Pasal 5
Fungsi Asrama
Asrama berfungsi sebagai tempat tinggal dan sebagai sarana/media/wahana pelatihan hidup bersama siswa putri yang belajar di SMA Negeri Harekakae selama kurun waktu tertentu.

Pasal 6
Wewenang dan Tanggung Jawab Penasihat Asrama
Wewenang dan tanggung jawab Penasehat Asrama :
1. Memberikan masukan dan arahan terhadap perkembangan asrama kepada Pimpinan Asrama, Pembimbing, dan Pendamping
2. Memberikan usulan terhadap pengembangan asrama
3. Memberikan evaluasi atas kinerja pengelola asrama

Pasal 7
Wewenang dan Tanggung Jawab Ibu Asrama
Wewenang dan tanggung jawab Pimpinan Asrama:
1. Mengadakan komunikasi dengan orang tua siswa
2. Mengetahui izin khusus kepada siswa yang meninggalkan asrama untuk jangka waktu tertentu (keperluan tertentu)
3. Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
4.. Mengevaluasi dan menganalisis permasalahan yang timbul dan  mengkomunikasikan kepada anak-anak asrama.
Pasal 8
Tugas Bendahara:
Menerima pembayaran uang asrama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan


BAB III
TUGAS PENGELOLA ASRAMA

Pasal 9
Tugas Umum Pengelola Asrama (Ibu Asrama)
Pengelola Asrama bertugas menggerakkan dan mengkoordinasikan kegiatan pendampingan siswa di asrama

Pasal 10
Tugas Ketua Asrama
Tugas Kepala Asrama adalah :
1. Bertanggungjawab atas karya pelayanan pendidikan di asrama
2. Bertanggungjawab akan pemeliharaan sarana dan prasarana serta lingkungan asrama
3. berkoordinasi kegiatan asrama dengan ibu asrama
4. Menumbuhkan dan mengembangkan semangat persaudaraan sejati, kristianitas, intelektualitas, dan kepribadian


BAB IV
TATA KERJA PENGELOLAAN ASRAMA

Pasal 11
Suasana dan Cara Kerja
Suasana kerja pengelolaan asrama menampakan wajah paguyuban (terbuka, bersahabat, mengasihi dengan tulus, dan bersaudara)

Pasal 12
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan:
1. Musyawarah untuk penegasan bersama.
2. Jika keputusan dengan musyawarah tak dapat dilakukan, maka terbuka kemungkinan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.

Pasal 13
Frekuensi Rapat
Rapat Pengelola Asrama dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiap minggu




BAB V
PENANGANAN PELANGGARAN

Pasal 14
Alur Penangganan Pelanggaran

Pasal 15
Pola Penanganan Pelanggaran
1. Setiap orang mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan mengikuti aturan yang ada di dalamnya
2. Orang menjadi tidak mampu menyesuaikan bisa jadi karena orang sudah mempunyai pola sebelumnya dan nilai – nilainya bertentangan dengan lingkungan baru.
3. Jika kita ingin menunjukkan bahwa asrama adalah “desa adat yang kuat”, maka kita sendiri harus mempunyai keyakinan bahwa nilai – nilai yang secara eksplisit tertuang dalam peraturan adalah benar dan terus ditegakkan. Kita harus berani menjadi “martir nilai tersebut”

Pasal 16
Langkah-Langkah Penanganan Pelanggaran
1. Teguran dan mengajak untuk kembali kepada aturan (secara pribadi)
2. Ajak untuk berdiskusi terbatas
3. Berikan sanksi yang tegas à sekaligus catat
4. Berikan peringatan tertulis yang ditujukan orang tua dan ajak untuk merefleksikan secara tertulis
5. Surat pernyataan tertulis
6. Kembalikan kepada orang tua, karena orang tua adalah orang pertama dan utama dalam mendidik anak. (bdk. Mat 18 : 15 – 17)

Pasal 17
Kategori Pelanggaran
1. Menurut asalnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
a. Pelanggaran keseharian
b. Pelanggaran khusus
2. Menurut jenisnya, pelanggaran dikategorikan menjadi 3 (tiga) :
a. Ringan
b. Sedang
c. Berat

Pasal 18
Kategori Ringan
1.Tidak ikut berdoa / misa pada hari Minggu
2.Terlambat belajar / belajar tidak serius
3.Tidak bertanggung jawab atas tugas yang diberikan
4.Tidur malam melebihi pkl. 23.00 dengan kegiatan yang tidak mendukung

Pasal 19
Tindakan Terhadap Kategori Ringan
1.Teguran “ empat mata” à catat sebagai Teguran I
2.Ajak orang lain, agar masalahnya tidak disanksikan. à catat sebagai Teguran II
3.Catat dan beri sanksi à perhitungkan bahwa pelanggar sudah melanggar I

Pasal 20
Kategori Sedang
1.Tidak belajar / tidak ekstra / tidak ikut tutorial mata pelajaran atau pada saat kegiatan tersebut berada di dalam unit sekolah
2.Membuka pintu asrama dengan paksa
3.Terlambat masuk asrama atau cabut dari asrama atau mangkir
4.Membangkang
5.Mengancam sesama penghuni asrama
6.Merusak barang asrama
7.Pacaran di luar batas kewajaran atau dilakukan di atas pukul 19.00 WIB
8. HP illegal, dan atau alat elektronika lain (yang digunakan diluar ketentuan ).

Pasal 21
Tindakan Terhadap Kategori Sedang
1.Ajak orang lain, agar masalahnya tidak disanksikan. à catat sebagai Teguran I
2. Catat dan beri sanksi à perhitungkan bahwa pelanggar sudah melanggar I
3. Kecuali HP illegal, langsung diperhitungkan sebagai pelanggaran sedang I

Pasal 22
Kategori Berat
1.Membawa atau menghisap rokok peringatan tertulis
2.Membawa atau memakai narkobaà langsung dikembalikan ortu
3.Membawa atau minum – minuman keras à langsung dikembalikan ortu
4.Membawa barang terlarang : senjata tajam, buku porno, alat asusila lainnya à pernyataan tertulis
5.Mencuri à pernyataan tertulis
6.Berkelahi à pernyataan tertulis
7.Pemukulan / kekerasan fisik à pernyataan tertulis
8.Mengancam atau melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada ibu asrama à langsung dikembalikan ortu
9.Meminta dengan paksa : barang atau uang à pernyataan tertulis
10.Hamil langsung dikeluarkan dikembalikan ortu
11. Membawa laki-laki tidur di asrama



Pasal 23
Tindakan Terhadap Kategori Berat
1.Catat dan beri Sanksi à perhitungkan bahwa pelanggar sudah melanggar kategori berat, sehingga perlu langkah ke-2, yaitu
2.Peringatan tertulis, atau Pernyataan Tertulis hanya 1 kali, atau langsung dikembalikan ortu
3.Untuk peringatan tertulis atau pernyataan tertulis anak asrama tetap diberi sanksi

Pasal 24
Formulasi Frekuensi Pelanggaran :
1. Frekuensi pelanggaran yang dibuat bersifat komulatif dan berlaku selama siswa tinggal di asrama Putri D’Numb.
2. Tiga kali pelanggaran ringan setara 1 ( satu ) pelanggaran sedang.
3. 2 pelanggaran sedang setara dengan 1 ( satu ) pelanggaran berat.
4. Satu kali pelanggaran berat setara dengan :
a.Peringatan lisan atau
b.Pernyataan tertulis atau
c.Langsung dikembalikan kepada orang tua

Pasal 25
Proses Pengunduran Diri
1. Setelah siswa melanggar tata tertib sesuai dengan formulasi frekuensi pelanggaran di atas, maka siswa yang bersangkutan mendapatkan : Peringatan tertulis, orang tua diberi tembusan surat perngatan tertulis, jika perlu orang tua di panggil ke asrama. Siswa yang bersangkutan membuat refleksi.
2. Pasca peringatan tertulis siswa hanya boleh melakukan maksimal 2 ( dua ) kali kategori / jenis pelanggaran Sedang. Bila ternyata siswa melanggar lagi sebanyak 2 ( dua ) kali pelanggaran kategori / jenis sedang, maka siswa yang bersangkutan mendapatkan Pernyataan Tertulis. Orang tua mendapat panggilan untuk membicarakan pendidikan lanjut siswa yang bersangkutan.
3. Pasca Pernyataan tertulis ( hanya sekali ), siswa hanya boleh maksimal 1 ( satu ) kali kategori / jenis pelanggaran Sedang. Bila ternyata siswa melanggar lagi sebanyak 1 ( satu ) kali pelanggran kategori / jenis sedang, maka siswa yang bersangkutan membuat pernyataan pengunduran diri. Orang tua mendapat panggilan sekaligus mengambil siswa yang bersangkutan.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 26
Hal-hal Yang Belum Diatur
Tindakan pelanggaran yang dilakukan siswa asrama tetapi tidak tercantum dalam ketentuan di atas namun bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan atau bertentangan dengan ketentuan umum tata tertib di asrama maka penentuan kategori pelanggaran dibicarakan dalam rapat tim pendampingan asrama.
Hal – Hal Teknis
1.Almari Siswa :
a.Setiap penghuni asrama mempunyai 1 ( Satu ) kunci yang boleh di bawa.
b.Setiap pembimbing mempunyai 1 ( Satu ) kunci duplikat
c.Penggantian atas kunci almari menjadi tanggung jawab pemakai almari, dengan mengganti uang kepada pihak asrama (apabila meminjam).
2. Perlngkapan tempat Tidur (Tikar, Kasur, Kelambu)
3. Pintu Unit Asrama dikunci, pada saat :
a.Jam sekolah, sehigga konsekuensinya barang apapun yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus sudah dibawa saat sekolah.
b.Kegiatan bersama asrama : doa, Pembersihan lingkungan (kerja), misa, belajar.
4. Ruang tidur ( ruang unit asrama ) hanya dipakai untuk tidur, dandan.
    Ruang belajar
a.Pada prinsipnya, belajar dilaksanakan diruang belajar
b.Ada daftar nama pemakai ruang belajar yang bertangggung jawab atas ruang belajar.
c.Penghuni asrama yang memakai ruang belajar mengadakan kesepakatan / membuat aturan sendiri yang harus ditaati bersama.
5.Perizinan
a. Tidak masuk sekolah
Yang bersangkutan memberitahukan kepada pembimbing asrama.
b. Jam keluar
Setiap siswa asrama berhak menggunakan jam keluar dengan meminta izin.
c. Pulang ke rumah
Setiap siswa asrama berhak menggunakan jam pulang kerumah dengan meminta izin.
d. Khusus
Yang berhak memberikan izin adalah pimpinan Asrama. Siswa yang akan izin satu atau beberapa hari karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dapat mengajukan izin tertulis diketahui orang tua selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari sebelumnya. Pimpinan berhak tidak mengabulkan sepenuhnya permohonan izin yang diajukan.
6.Penerimaan Tamu / Keluarga yang Mengunjungi
Menerima tamu harus wajib lapor kepada pembimbing asrama dan tamu diwajibkan menulis pada buku tamu.
7.Menerima Telephone
Dalam menerima telephone ( sekolah atau asrama ) harap dipakai secara bijaksana, dengan menggunakan kaidah menerima telephone umum
8.Hal Sakit
Pengurus unit menyampaikan teman satu unitnnya kepada pembimbing untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
9.Konsultasi Pribadi dengan Pembimbing
Siswa asrama diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan persoalan pribadi kepada pembimbing asrama, bagi yang akan mengadakan konsultasi harap mengadakan kesepakatan waktu terlebih dahulu.
10. Setiap anak / kelompok kerja harus mengatur tempat /ruang tidur, kamar makan, kamar mandi, WC dan lingkungan sekitar serta menjaga kebersihannya.
11.Setiap siswa asrama tidak diperkenankan meletakkan tas dan sepatu di sembarang tempat.
12.Dalam menyampaikan pendapat kepada asrama guna perbaikan yang bersifat baik untuk bersama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang bersifat universal dan aturan pokok asrama dapat dilakukan secara pribadi atau pengurus asrama.


2. Fasilitas Asrama
a. Unit Asrama
b. Ruang belajar
c. Dapur tempat masak
d. Kamar Mandi dan W.C
e. Tempat Jemuran dan Cuci baju


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

MENGAPA SAYA HARUS BELAJAR?

KITA HIDUP UNTUK BELAJAR Belajar mempunyai peranan yang vital bagi hidup seseorang. Pastinya anda sudah tahu dengan istilah ”Hanya ...