PEDOMAN
PELAKSANAAN
TATA
TERTIB ASRAMA D'NUMB
BAB I PENGERTIAN
Memperhatikan :
1.
Bahwa tujuan pendidikan asrama adalah
membimbing, mendidik, dan mendampingi siswa agar kemampuan / potensi yang
dimiliknya berkembang optimal, hidup menggereja, dan masyarakat, menjadi
mandiri, serta mampu menciptakan persaudaraan sejati.
2.
Tata tertib dan jadwal kegiatan asrama
sebagai sarana untuk mengatur hidup bersama agar pribadi yang bersangkutan
membangun di dalam dirinya semangat hidup disiplin dalam semangat persaudaraan
dan kekeluargaan.
3.
Evaluasi pelaksanaan tata tertib dan
pelaksanaan kegiatan harian oleh team pendamping asrama.
Dalam
rangka pendampingan dan pembinaan terhadap siswa khususnya siswa putrri yang
tinggal di asrama guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan asrama, maka kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Kompetensi Minimal Siswa yang Tinggal di Asrama
a. Sopan,
tahu terima kasih.
b. Menerima
sesuatu dengan wajar, sederhana, dan apa adanya.
c. Kemampuan
akademik dan non-akademik berkembang maksimal.
d. Melaksanakan doa harian baik secara pribadi
maupun bersama.
e. Mempunyai
sifat yang pro-aktif.
Mempunyai sifat empati dan memahami orang lain guna mewujudkan persaudaraan
sejati.
f. Alur
/ Langkah – langkah pembinanan Siswa Khususnya dalam Pelanggaran Tata Tertib
Asrama
-
Setiap pelanggaraan dicatat dalam buku
perkembangan kepribadian.
-
Teguran dan mengajak untuk kembali
kepada aturan ( Secara pribadi ), berbicara empat mata.
-
Ajak untuk berdiskusi terbatas.
-
Sanksi dan sekaligus catat sebagai
pelanggaran.
-
Peringatan tertulis kepada siswa, dan
orang tua diberikan surat tembusannya.
-
.Surat pernyataan tertulis, hanya 1 (
satu ) kali.
-
Dikembalikan kepada orang tua, karena
orang tua adalah orang yang pertama dan utama dalam mendidik anak.
Pasal 1
Pengelompokan
Siswa Asrama dan pembagian tugas kerja. Diharapkan kepada semua anak asrama
wajib bertanggung jawab terhadap tugas yang telah dibagikan.
Pasal
2
Tata
Pengelolaan Asrama
a.
Penanggung Jawab dan Penasihat asrama: Bapak Vinsensius Mau Nahak dan Ibu
Magadalena Uduk
b.
Ibu Asrama: Ibu Adolfina Mathilde Dince Mau, S.Pd
c.
Bendahara Keuangan: Sdri: Adelinda Jurnalia Mau
BAB
II
TUJUAN,
FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Tujuan
Asrama
Asrama
bertujuan membimbing, mendidik, dan mendampingi siswa agar kemampuan/potensi
yang dimilikinya berkembang secara optimal, hidup menggereja, dan
bermasyarakat, menjadi mandiri, serta mampu menciptakan persaudaraan sejati
Pasal 5
Fungsi
Asrama
Asrama
berfungsi sebagai tempat tinggal dan sebagai sarana/media/wahana pelatihan hidup
bersama siswa putri yang belajar di SMA Negeri Harekakae selama kurun waktu
tertentu.
Pasal
6
Wewenang
dan Tanggung Jawab Penasihat Asrama
Wewenang
dan tanggung jawab Penasehat Asrama :
1.
Memberikan masukan dan arahan terhadap perkembangan asrama kepada Pimpinan
Asrama, Pembimbing, dan Pendamping
2.
Memberikan usulan terhadap pengembangan asrama
3.
Memberikan evaluasi atas kinerja pengelola asrama
Pasal 7
Wewenang
dan Tanggung Jawab Ibu Asrama
Wewenang
dan tanggung jawab Pimpinan Asrama:
1.
Mengadakan komunikasi dengan orang tua siswa
2.
Mengetahui izin khusus kepada siswa yang meninggalkan asrama untuk jangka waktu
tertentu (keperluan tertentu)
3.
Mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
4..
Mengevaluasi dan menganalisis permasalahan yang timbul dan mengkomunikasikan kepada anak-anak asrama.
Pasal
8
Tugas
Bendahara:
Menerima
pembayaran uang asrama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
BAB III
TUGAS
PENGELOLA ASRAMA
Pasal 9
Tugas
Umum Pengelola Asrama (Ibu Asrama)
Pengelola
Asrama bertugas menggerakkan dan mengkoordinasikan kegiatan pendampingan siswa
di asrama
Pasal
10
Tugas
Ketua Asrama
Tugas
Kepala Asrama adalah :
1.
Bertanggungjawab atas karya pelayanan pendidikan di asrama
2.
Bertanggungjawab akan pemeliharaan sarana dan prasarana serta lingkungan asrama
3.
berkoordinasi kegiatan asrama dengan ibu asrama
4.
Menumbuhkan dan mengembangkan semangat persaudaraan sejati, kristianitas,
intelektualitas, dan kepribadian
BAB IV
TATA
KERJA PENGELOLAAN ASRAMA
Pasal 11
Suasana
dan Cara Kerja
Suasana
kerja pengelolaan asrama menampakan wajah paguyuban (terbuka, bersahabat, mengasihi
dengan tulus, dan bersaudara)
Pasal 12
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan dapat dilakukan dengan:
1.
Musyawarah untuk penegasan bersama.
2.
Jika keputusan dengan musyawarah tak dapat dilakukan, maka terbuka kemungkinan
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.
Pasal 13
Frekuensi
Rapat
Rapat
Pengelola Asrama dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiap minggu
BAB
V
PENANGANAN
PELANGGARAN
Pasal
14
Alur
Penangganan Pelanggaran
Pasal
15
Pola
Penanganan Pelanggaran
1.
Setiap orang mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru
dan mengikuti aturan yang ada di dalamnya
2.
Orang menjadi tidak mampu menyesuaikan bisa jadi karena orang sudah mempunyai
pola sebelumnya dan nilai – nilainya bertentangan dengan lingkungan baru.
3. Jika kita ingin menunjukkan bahwa asrama adalah “desa adat yang kuat”, maka
kita sendiri harus mempunyai keyakinan bahwa nilai – nilai yang secara
eksplisit tertuang dalam peraturan adalah benar dan terus ditegakkan. Kita
harus berani menjadi “martir nilai tersebut”
Pasal
16
Langkah-Langkah
Penanganan Pelanggaran
1.
Teguran dan mengajak untuk kembali kepada aturan (secara pribadi)
2.
Ajak untuk berdiskusi terbatas
3.
Berikan sanksi yang tegas à sekaligus catat
4.
Berikan peringatan tertulis yang ditujukan orang tua dan ajak untuk merefleksikan
secara tertulis
5.
Surat pernyataan tertulis
6.
Kembalikan kepada orang tua, karena orang tua adalah orang pertama dan utama
dalam mendidik anak. (bdk. Mat 18 : 15 – 17)
Pasal
17
Kategori
Pelanggaran
1.
Menurut asalnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
a.
Pelanggaran keseharian
b.
Pelanggaran khusus
2.
Menurut jenisnya, pelanggaran dikategorikan menjadi 3 (tiga) :
a.
Ringan
b.
Sedang
c.
Berat
Pasal 18
Kategori
Ringan
1.Tidak
ikut berdoa / misa pada hari Minggu
2.Terlambat
belajar / belajar tidak serius
3.Tidak
bertanggung jawab atas tugas yang diberikan
4.Tidur
malam melebihi pkl. 23.00 dengan kegiatan yang tidak mendukung
Pasal
19
Tindakan
Terhadap Kategori Ringan
1.Teguran
“ empat mata” à catat sebagai Teguran I
2.Ajak
orang lain, agar masalahnya tidak disanksikan. à catat sebagai Teguran II
3.Catat
dan beri sanksi à perhitungkan bahwa pelanggar sudah melanggar I
Pasal 20
Kategori
Sedang
1.Tidak
belajar / tidak ekstra / tidak ikut tutorial mata pelajaran atau pada saat
kegiatan tersebut berada di dalam unit sekolah
2.Membuka
pintu asrama dengan paksa
3.Terlambat
masuk asrama atau cabut dari asrama atau mangkir
4.Membangkang
5.Mengancam sesama penghuni asrama
6.Merusak
barang asrama
7.Pacaran
di luar batas kewajaran atau dilakukan di atas pukul 19.00 WIB
8.
HP illegal, dan atau alat elektronika lain (yang digunakan diluar ketentuan ).
Pasal 21
Tindakan
Terhadap Kategori Sedang
1.Ajak
orang lain, agar masalahnya tidak disanksikan. à catat sebagai Teguran I
2.
Catat dan beri sanksi à perhitungkan bahwa pelanggar sudah melanggar I
3.
Kecuali HP illegal, langsung diperhitungkan sebagai pelanggaran sedang I
Pasal 22
Kategori
Berat
1.Membawa
atau menghisap rokok peringatan tertulis
2.Membawa
atau memakai narkobaà langsung dikembalikan ortu
3.Membawa
atau minum – minuman keras à langsung dikembalikan ortu
4.Membawa
barang terlarang : senjata tajam, buku porno, alat asusila lainnya à pernyataan
tertulis
5.Mencuri
à pernyataan tertulis
6.Berkelahi
à pernyataan tertulis
7.Pemukulan
/ kekerasan fisik à pernyataan tertulis
8.Mengancam
atau melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada ibu asrama à langsung
dikembalikan ortu
9.Meminta
dengan paksa : barang atau uang à pernyataan tertulis
10.Hamil
langsung dikeluarkan dikembalikan ortu
11.
Membawa laki-laki tidur di asrama
Pasal
23
Tindakan
Terhadap Kategori Berat
1.Catat
dan beri Sanksi à perhitungkan bahwa pelanggar sudah melanggar kategori berat,
sehingga perlu langkah ke-2, yaitu
2.Peringatan
tertulis, atau Pernyataan Tertulis hanya 1 kali, atau langsung dikembalikan
ortu
3.Untuk
peringatan tertulis atau pernyataan tertulis anak asrama tetap diberi sanksi
Pasal 24
Formulasi
Frekuensi Pelanggaran :
1.
Frekuensi pelanggaran yang dibuat bersifat komulatif dan berlaku selama siswa
tinggal di asrama Putri D’Numb.
2.
Tiga kali pelanggaran ringan setara 1 ( satu ) pelanggaran sedang.
3.
2 pelanggaran sedang setara dengan 1 ( satu ) pelanggaran berat.
4.
Satu kali pelanggaran berat setara dengan :
a.Peringatan
lisan atau
b.Pernyataan
tertulis atau
c.Langsung
dikembalikan kepada orang tua
Pasal 25
Proses
Pengunduran Diri
1.
Setelah siswa melanggar tata tertib sesuai dengan formulasi frekuensi
pelanggaran di atas, maka siswa yang bersangkutan mendapatkan : Peringatan
tertulis, orang tua diberi tembusan surat perngatan tertulis, jika perlu orang
tua di panggil ke asrama. Siswa yang bersangkutan membuat refleksi.
2.
Pasca peringatan tertulis siswa hanya boleh melakukan maksimal 2 ( dua ) kali
kategori / jenis pelanggaran Sedang. Bila ternyata siswa melanggar lagi
sebanyak 2 ( dua ) kali pelanggaran kategori / jenis sedang, maka siswa yang
bersangkutan mendapatkan Pernyataan Tertulis. Orang tua mendapat panggilan untuk
membicarakan pendidikan lanjut siswa yang bersangkutan.
3.
Pasca Pernyataan tertulis ( hanya sekali ), siswa hanya boleh maksimal 1 ( satu
) kali kategori / jenis pelanggaran Sedang. Bila ternyata siswa melanggar lagi
sebanyak 1 ( satu ) kali pelanggran kategori / jenis sedang, maka siswa yang
bersangkutan membuat pernyataan pengunduran diri. Orang tua mendapat panggilan
sekaligus mengambil siswa yang bersangkutan.
BAB
VI
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal
Yang Belum Diatur
Tindakan
pelanggaran yang dilakukan siswa asrama tetapi tidak tercantum dalam ketentuan
di atas namun bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan atau
bertentangan dengan ketentuan umum tata tertib di asrama maka penentuan
kategori pelanggaran dibicarakan dalam rapat tim pendampingan asrama.
Hal
– Hal Teknis
1.Almari
Siswa :
a.Setiap
penghuni asrama mempunyai 1 ( Satu ) kunci yang boleh di bawa.
b.Setiap
pembimbing mempunyai 1 ( Satu ) kunci duplikat
c.Penggantian
atas kunci almari menjadi tanggung jawab pemakai almari, dengan mengganti uang
kepada pihak asrama (apabila meminjam).
2.
Perlngkapan tempat Tidur (Tikar, Kasur, Kelambu)
3.
Pintu Unit Asrama dikunci, pada saat :
a.Jam
sekolah, sehigga konsekuensinya barang apapun yang berkaitan dengan kegiatan
sekolah harus sudah dibawa saat sekolah.
b.Kegiatan
bersama asrama : doa, Pembersihan lingkungan (kerja), misa, belajar.
4.
Ruang tidur ( ruang unit asrama ) hanya dipakai untuk tidur, dandan.
Ruang belajar
a.Pada
prinsipnya, belajar dilaksanakan diruang belajar
b.Ada
daftar nama pemakai ruang belajar yang bertangggung jawab atas ruang belajar.
c.Penghuni asrama yang memakai ruang belajar mengadakan kesepakatan / membuat
aturan sendiri yang harus ditaati bersama.
5.Perizinan
a. Tidak masuk sekolah
Yang
bersangkutan memberitahukan kepada pembimbing asrama.
b.
Jam keluar
Setiap
siswa asrama berhak menggunakan jam keluar dengan meminta izin.
c.
Pulang ke rumah
Setiap
siswa asrama berhak menggunakan jam pulang kerumah dengan meminta izin.
d. Khusus
Yang
berhak memberikan izin adalah pimpinan Asrama. Siswa yang akan izin satu atau
beberapa hari karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dapat mengajukan
izin tertulis diketahui orang tua selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari
sebelumnya. Pimpinan berhak tidak mengabulkan sepenuhnya permohonan izin yang
diajukan.
6.Penerimaan Tamu / Keluarga yang Mengunjungi
Menerima
tamu harus wajib lapor kepada pembimbing asrama dan tamu diwajibkan menulis
pada buku tamu.
7.Menerima
Telephone
Dalam
menerima telephone ( sekolah atau asrama ) harap dipakai secara bijaksana,
dengan menggunakan kaidah menerima telephone umum
8.Hal
Sakit
Pengurus
unit menyampaikan teman satu unitnnya kepada pembimbing untuk mendapatkan
tindakan lebih lanjut.
9.Konsultasi
Pribadi dengan Pembimbing
Siswa
asrama diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan persoalan pribadi
kepada pembimbing asrama, bagi yang akan mengadakan konsultasi harap mengadakan
kesepakatan waktu terlebih dahulu.
10.
Setiap anak / kelompok kerja harus mengatur tempat /ruang tidur, kamar makan,
kamar mandi, WC dan lingkungan sekitar serta menjaga kebersihannya.
11.Setiap siswa asrama tidak diperkenankan meletakkan tas dan sepatu di
sembarang tempat.
12.Dalam menyampaikan pendapat kepada asrama guna perbaikan yang bersifat baik
untuk bersama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang bersifat universal
dan aturan pokok asrama dapat dilakukan secara pribadi atau pengurus asrama.
2. Fasilitas Asrama
a.
Unit Asrama
b.
Ruang belajar
c.
Dapur tempat masak
d.
Kamar Mandi dan W.C
e.
Tempat Jemuran dan Cuci baju